TAJUK REDAKSI: Hibah Rp10 Miliar untuk Kodaeral IV Batam, Antara Apresiasi dan Bahaya Konflik Kepentingan

  • Bagikan
Foto ilustrasi dihasilkan artificial intelligence (AI) Gemini dadi Google - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam tengah berada dalam sorotan publik setelah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan lapangan olahraga di kawasan Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam

Di tengah kondisi kebutuhan dasar masyarakat yang masih banyak menunggu perhatian, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah kebijakan itu murni demi kepentingan publik, atau justru membuka ruang konflik kepentingan yang rawan penyimpangan?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena muncul bersamaan dengan peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak memberikan hibah maupun fasilitas kepada instansi vertikal, terutama aparat penegak hukum dan lembaga yang telah dibiayai melalui APBN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan secara terbuka mengingatkan bahwa praktik pemberian hibah semacam itu berpotensi melahirkan relasi tidak sehat antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

Dalam banyak kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pola “pemberian fasilitas” sering kali menjadi pintu masuk konflik kepentingan, bahkan dugaan upaya membangun kedekatan agar proses pengawasan atau penegakan hukum tidak berjalan optimal.

BACA JUGA:  Iman Sutiawan Hadiri Launching 1.061 Koperasi Merah Putih di Batam, Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Di sinilah letak persoalan utamanya.

Secara hukum, hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal memang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebab, jika penganggaran dilakukan melalui mekanisme resmi, masuk dalam APBD, dibahas bersama DPRD, serta memiliki dasar administrasi yang sah, maka unsur melawan hukum belum tentu terpenuhi.

Namun korupsi tidak selalu dimulai dari pelanggaran administrasi.

Korupsi sering lahir dari relasi kuasa yang tidak sehat, dari kedekatan politik, dari rasa “utang budi”, atau dari kebijakan yang secara etik menimbulkan keberpihakan terselubung.

Karena itu, meski belum tentu melanggar hukum pidana, kebijakan hibah Rp10 miliar ini tetap layak dipersoalkan secara moral, etika pemerintahan, dan kepentingan publik.

Apalagi alasan yang disampaikan Pemko Batam justru memperkuat kekhawatiran tersebut.

Pemko Batam menyebut pembangunan fasilitas olahraga itu sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kodaeral IV Batam menggagalkan penyelundupan 4 ton sabu.

Pertanyaannya, apakah keberhasilan aparat negara menjalankan tugasnya memang harus “dibalas” dengan fasilitas dari APBD?

Bukankah pemberantasan narkoba memang tugas utama aparat negara yang telah digaji oleh negara?

BACA JUGA:  HEBOH! Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Dibabat Misterius. Siapa Pelakunya?

Logika apresiasi semacam ini berbahaya bila dibiarkan. Sebab ke depan bisa muncul preseden bahwa setiap keberhasilan aparat akan diikuti hibah proyek atau bantuan anggaran dari pemerintah daerah. Jika pola ini terus berkembang, batas antara dukungan institusional dan upaya mencari kedekatan kekuasaan akan menjadi kabur.

Lebih jauh lagi, publik tentu berhak bertanya soal skala prioritas.

Di tengah persoalan banjir, infrastruktur lingkungan, sekolah rusak, keterbatasan ruang kelas, hingga persoalan air bersih dan pelayanan dasar lainnya di Batam, apakah pembangunan lapangan olahraga di kawasan militer memang menjadi kebutuhan paling mendesak?

Pemerintah memang berdalih bahwa anggaran pendidikan tetap aman dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen.

Tetapi persoalan publik bukan semata soal terpenuhi atau tidaknya angka formal dalam APBD. Yang dipersoalkan masyarakat adalah sensitivitas pemerintah dalam membaca rasa keadilan.

Karena uang Rp10 miliar bukan angka kecil.

Dana sebesar itu bisa digunakan membangun ruang kelas baru, memperbaiki drainase, membantu UMKM, memperluas layanan kesehatan, atau meningkatkan fasilitas olahraga publik yang benar-benar terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa batas institusi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Aktif Dorong Program Presiden Prabowo Subianto di Batam dan Hinterland

Di sisi lain, DPRD Kota Batam juga tidak bisa lepas tangan. Karena proyek ini telah mendapat persetujuan legislatif, maka DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk menjelaskan kepada publik: apa urgensi strategis proyek tersebut? Apa indikator manfaat langsung bagi masyarakat? Mengapa fasilitas itu dibangun di kawasan institusi vertikal, bukan di ruang publik umum?

Transparansi menjadi kunci.

Redaksi menilai, Publik berhak mengetahui secara detail status aset, mekanisme hibah, akses penggunaan fasilitas, hingga potensi beban anggaran lanjutan di masa depan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun dari uang rakyat justru eksklusif dinikmati kelompok tertentu.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal. Sebab sekalipun sah secara administrasi, sebuah kebijakan belum tentu tepat secara etika.

Dan dalam pemerintahan yang sehat, etika seharusnya menjadi pagar pertama sebelum hukum turun tangan. (BTM/Redaksi)

  • Bagikan