BTM.CO.ID, JAKARTA – PNS perjalanan dinas ke luar negeri mendapatkan uang dinas perjalanan atau “uang saku” paling banyak Rp. 11 juta per harinya. Hal ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021.
PNS tidak jarang melakukan perjalanan dinas luar negeri. Selama kegiatan tersebut masing-masing diberikan ‘uang saku’ di mana batasan tertinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam PMK tersebut ditetapkan besaran uang harian perjalanan dinas PNS baik di dalam maupun luar negeri. Jumlahnya berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS.
Uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi adalah ke Inggris yang ditetapkan sebesar US$ 792 atau Rp 11,30 juta per hari untuk PNS golongan A.
Sedangkan golongan B untuk tujuan yang sama US$ 774 atau Rp 11,4 juta per hari, golongan C US$ 583 atau Rp 8,32 juta per hari, dan golongan D US$ 582 atau Rp 8,30 juta per hari.
Jika dihitung sekali perjalanan luar negeri dalam waktu misalnya 5 hari ke Inggris, maka bisa mencapai Rp 56,5 juta untuk golongan A dan Rp 41,5 juta untuk golongan D. Tetapi uang tersebut sudah termasuk untuk makan, uang saku, uang transport, hingga penginapan.
“Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan,” bunyi aturan tersebut dilansir detik.com Minggu, (5/9/2021)