BTM.CO.ID, BATAM – Buron selama delapan tahun, Purwadi terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke-13 di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Tahun Anggaran 2010, berhasil ditangkap di Tanjungbalai Karimun, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Purwadi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
“Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp65.988.225,” ujar Herlina kepada para awak media di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3/2022) malam.
Dijelaskan Herlina, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
” Terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara,” terang Herlina.
Lanjut Herlina, selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjungbalai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti.
Setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa ke Batam. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Rumah Tahanan Kota Batam.(BTM /eln)