Dugaan Jaringan Narkoba Jenis Ekstasi di First Club Batam Terungkap, Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Internal

  • Bagikan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelaku dan pengejaran pemasok masih berlanjut.

“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mendorong keterlibatan publik untuk melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa tempat hiburan malam kerap menjadi titik rawan peredaran gelap narkoba. Ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika yang beredar bebas mengancam keselamatan pengunjung, terlebih para pengguna baru maupun anak muda yang mudah tergoda.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana jaringan peredaran narkoba mengakar di sektor hiburan malam Batam, dan apakah ada pelaku lain yang belum terjangkau hukum. (btm/r/DDR)

  • Bagikan