BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan paket barang kiriman berupa karburator motor yang di dalamnya diisi ganja seberat 26 gram. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.
“Paket tersebut diamankan di TPS IBU pada 3 Februari lalu. Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, dalam siaran tertulis, Selasa (22/2/2022).
Paket ungkap Undani, tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta. Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(BTM /emr)