BATAM, BTM.CO.ID – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir, dari Januari hingga Maret 2025.
Sebanyak 11.154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Jumat (21/03/2025).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BNNK Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, serta pejabat utama Polresta Barelang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan tujuh kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, dan bengkel. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 111.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. ( Btm /r)