BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2015 hingga 2021.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, dan diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan serta tim penyidik lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 khusus pada kegiatan yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Perusahaan tersebut hanya mendasarkan kegiatannya pada kesepakatan internal dengan penyedia jasa tanpa landasan hukum yang sah, sehingga tidak menyetorkan bagian pendapatan kepada negara. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang kini telah mulai dipulihkan melalui pengembalian dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang negara menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Pengembalian uang negara adalah langkah penting dan luar biasa untuk memastikan hasil korupsi benar-benar kembali ke kas negara,”
tegas Kajati Kepri.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, serta memastikan setiap rupiah hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. (btm/r)








