BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial KW yang terlibat dalam penyelundupan 100 unit handphone bekas berbagai seri merek Apple.
Kejadian ini terjadi menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. KW sebelumnya buron setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penyelundupan yang melibatkan tersangka YT.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam dua panggilan resmi sebagai saksi. Hal ini mendorong Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk menangkap KW.
Evi menjelaskan, Pada Kamis, 13 Maret 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tim gabungan berhasil mencegah keberangkatan KW sekitar pukul 12.30 WIB.
“KW kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tim kami, KW menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka”. Ujar evi dalam keterangan pers diterima btm.co.id jumat (14/3/2025)
Dikatakannya, KW diduga terlibat dalam kasus penyelundupan yang terjadi pada 29 Desember 2024, di mana Bea Cukai Batam berhasil mengamankan YT, calon penumpang pesawat Super Air Jet rute Batam-Jakarta, yang kedapatan membawa 100 unit handphone bekas merek Apple.
“KW diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada YT untuk membawa barang tersebut dengan mekanisme menggunakan koper kosong dan mengambil handphone bekas dari toko souvenir di ruang tunggu A8”. Ungkapnya
Atas perbuatannya, KW terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Evi menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan, termasuk praktik joki IMEI. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran yang berpotensi melanggar hukum, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Evi. (Btm/r)