Supir Daihatsu Luxio Terancam Penjara 6 Tahun Akibat Kecelakaan yang Tewaskan Polwan Polda Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pengemudi Daihatsu Luxio bernomor polisi BM 1864 AAH, SH (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan RRA (52), seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Umum Hang Tuah, dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., kecelakaan ini melibatkan Daihatsu Luxio yang dikemudikan SH dan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH yang dikendarai oleh almarhum RRA.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya -Lombok, Ditemukan Sabu 301,4 Gram Dalam Duburnya

“Kejadian bermula saat mobil berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur satu tanpa menyalakan lampu sein atau memperhatikan kaca spion. Akibatnya, sepeda motor yang berada di lajur satu tidak sempat menghindar dan menabrak bagian kiri belakang mobil, menyebabkan RRA terpental dan meninggal dunia di tempat akibat benturan di kepala,” jelas AKP Afiditya Arief Wibowo dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis (13/03/2025).

Dikatakannya, Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kedua kendaraan yang terlibat, SIM A milik SH, STNK Daihatsu Luxio, serta dashcam AZDOME dengan memori 64 GB.

BACA JUGA:   Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Bintan, Raup Untung Setengah Miliar

Hasil pemeriksaan saksi ahli, kepala mekanik Daihatsu, menyatakan bahwa lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian.

Menurut AKP Afiditya Arief Wibowo, Hal ini mengindikasikan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dari pengemudi mobil. SH telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur dan tidak menyalakan lampu sein.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000.

BACA JUGA:   Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Dugaan Pengeroyokan di Cafe Deagon

Selain itu, SH juga diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengemudi untuk mengamati situasi lalu lintas dan memberikan isyarat sebelum berpindah lajur atau berbelok, “Ungkapnya”.

Kasat Lantas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan