BTM.CO.ID, JAKARTA – Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan menyusul insiden kegaduhan yang terjadi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama, menyatakan bahwa Razman Arif Nasution tidak dapat lagi menjalankan praktik hukum sebagai advokat karena berita acara sumpahnya telah dibekukan.
“Meskipun dia pindah organisasi, dia sudah tidak bisa lagi praktik sebagai pengacara. Untuk beracara di pengadilan, seorang advokat memerlukan kartu advokat dan surat Berita Acara Sumpah (BAS). Karena BAS-nya dibekukan, praktik hukumnya otomatis berakhir,” ujar Hotman kepada wartawan, seperti dilansir dari detik.com pada Kamis (13/2/2025).
Hotman menegaskan bahwa Razman tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah mengambil sikap tegas terhadap tindakan Razman dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, yang dianggap telah menghina pengadilan.
“Tindakan Mahkamah Agung sangat tegas. Bagaimana tidak, hakim dituduh sebagai koruptor di depan persidangan. Itu sudah keterlaluan,” tambah Hotman.
Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution telah dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara itu, M Firdaus Oiwobo juga mengalami nasib serupa setelah berita acara sumpahnya dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.
Pembekuan tersebut dilakukan setelah Kongres Advokat Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Razman karena melanggar kode etik advokat.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan insiden kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut, yang dinilai telah merendahkan martabat pengadilan.
Dengan pemberhentian ini, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Rekaman insiden ricuh di sidang PN Jakut juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (Btm/***)