Untuk Menindaklanjuti Keluhan Pelayanan Publik, Ombudsman Kepri Harus Bekerja Sesuai Tupoksi Bahkan Dapat Melakukan Investigasi

  • Bagikan
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau - Btm/ombudsman.go.id

BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah permasalahan terkait dengan pelayanan publik masih sering dikeluhkan oleh masyarakat di Kepri. Seperti permasalahan PPDB tingkat SLTA di Batam misalnya yang setiap tahun selalu bermasalah ataupun juga terkait layanan publik lainnya.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak, tak hanya pemerintah daerah saja tapi juga lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi hal tersebut.

Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim mengatakan jika berkaitan dengan keluhan layanan publik, masyarakat tentunya dapat mengadu kepada Ombudsman perwakilan yang ada di Kepri.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Ciduk  Pelaku Penyelundupan Sabu Tujuan Jakarta di Bandara Hang Nadim Batam

Dimana, Ombudsman Kepri khusunya berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.

“Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” kata Zamzami saat webinar dengan wartawan belum lama ini.

BACA JUGA:   Harris Hotel Batam Center Berbagi Resep Minuman Sehat “Cleansing Juice” Yang Bermanfaat Meningkatkan Imun Tubuh

Zamzami mengatakan Ombudsman Kepri merupakan lembaga negara yang memang diberikan kewenagan untuk mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman dapat melakukan investigasi setiap aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan peayaan publik.

Namun tentunya dalam menjalankan tugasnya tersebut, Ombudsman Kepri harus tetap mengacu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Dan memang tugas utama Ombdusman adalah mengawsi terkait pelayanan publik.

BACA JUGA:   PPKM Darurat di Batam, Amsakar Achmad: Sembako Cukup, Tak Perlu Panic Buying

“Ombudsman Kepri adalah lembaga yang ditugaskan kontrol pengawasan terhadap pelayaan publik, jadi tugas utamanya ya mengawasi pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho mengatakan Ombudsman Kepri adalah lembaga negara yang memang menerima masukan masyarakat.

“Ombudsman harus menjalankan apa yang sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya. ( Btm / **/ddr)

  • Bagikan