BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar sejumlah dugaan praktik mafia pangan dan penyelewengan di lingkungan pertanian yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Kementerian Pertanian bersama aparat terkait disebut telah memproses 76 tersangka dalam berbagai kasus penyimpangan di sektor pertanian.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Mentan Amran menegaskan tidak akan memberi ruang bagi mafia proyek maupun oknum yang memanfaatkan program pertanian untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada di pertanian, langsung saya pecat. Menurut saya ini mafia,” tegas Amran.
Salah satu kasus yang diungkap yakni dugaan penipuan proyek berkedok jaringan Kementerian Pertanian. Modusnya, seorang oknum berinisial H disebut diminta menyerahkan uang hingga Rp300 juta kepada inisial R dengan janji mendapatkan proyek di sektor pertanian.
Amran meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menegaskan baik pemberi maupun penerima uang harus diproses hukum.
“Yang memberi dan menerima dihukum keduanya,” ujarnya.
Selain itu, Kementan juga mengungkap adanya oknum ASN yang diduga menyalahgunakan anggaran hampir Rp500 juta. Oknum tersebut telah diberhentikan pada 7 Mei 2026 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemecatan tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan. Ini salah, sekarang DPO,” kata Amran.
Tak hanya itu, Mentan juga mengungkap temuan dugaan penyimpangan dalam program bantuan benih kelapa di sejumlah daerah. Dugaan itu terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak ke wilayah pembibitan di Manado.
Menurut Amran, program yang merupakan bagian dari niat baik Presiden untuk mendukung pertanian dan hilirisasi justru ditemukan tidak sesuai standar di lapangan.
“Kami sidak ke Manado, pembibitan niat Presiden baik. Kami cek di lapangan tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian kini telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil awal ditemukan perbedaan data dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
“Uang negara harus dikembalikan,” tegasnya.
Temuan dugaan penyimpangan itu tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Lebak di Banten, Manado, Cianjur, Gorontalo, hingga Indragiri Hilir. Meski demikian, Amran menegaskan seluruh kasus tersebut masih dalam tahap dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal.
“Ini masih dugaan agar Irjen menerima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mentan Amran memastikan seluruh kasus akan diusut tuntas bersama Inspektorat Jenderal, kepolisian, dan Satgas Pangan. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk dari internal Kementerian Pertanian, akan diproses hukum tanpa kompromi demi menjaga program swasembada pangan nasional tetap bersih dan tepat sasaran. (Btm/DDR)






