BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian online yang beroperasi di wilayah Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Gedung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Kegiatan itu dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, serta Kanit Subdit III Reskrimum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi menemukan aktivitas perjudian online tersebut berlangsung di beberapa lokasi di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan lokasi operasional penyedia judi online berada di wilayah Nongsa, sementara pemain diketahui berada di kawasan Bengkong.
“Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial T.N. alias Tony alias Laibung sebagai penyedia atau penyelenggara, serta R.S. alias Riski Syahputra Nasution sebagai pemain,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T.N. menjalankan praktik perjudian online dengan memanfaatkan teknologi canggih menggunakan 19 unit komputer. Komputer tersebut dioperasikan secara otomatis menggunakan sistem bot dan sebagian dijalankan secara manual.
Selain itu, tersangka juga memakai sejumlah aplikasi pendukung seperti emulator, macro recorder, hingga sistem bot untuk mengelola ratusan ribu akun permainan judi online.
“Tersangka menggunakan sejumlah aplikasi pendukung seperti emulator, macro recorder hingga sistem bot untuk mengelola ratusan ribu akun permainan judi online,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, tersangka memiliki sekitar 31.022 akun pada platform Joker King dan 181.730 akun pada Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual yang kemudian dikonsolidasikan ke akun utama.
Chip hasil permainan itu selanjutnya diperjualbelikan kepada pemain lain melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp. Harga jual chip bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip dengan transaksi menggunakan dompet digital.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. (Btm/ddr)







