BTM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.
Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Adapun tiga agenda utama dalam paripurna tersebut yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka.
Ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam masuk dalam kategori pembinaan sehingga diperlukan pembenahan tata kelola persampahan.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. Karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari Wali Kota Batam.
Dalam paparannya, Amsakar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional turut diiringi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.
Menurutnya, Ranperda perubahan tersebut memuat sejumlah poin penting, mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menekankan bahwa pengajuan ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis mengatasi persoalan persampahan di Kota Batam.
Usai penyampaian penjelasan, Wali Kota Batam menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD kemudian menyampaikan bahwa usulan ranperda tersebut selanjutnya akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang. (Btm/r)








