BTM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan langkah tegas terhadap puluhan entitas usaha yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada Selasa (20/01/2026), diungkapkan daftar 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 Badan Usaha Non-Kehutanan yang menjadi objek penertiban.
Menteri Sekretaris Negara (Men Sesneg) memaparkan bahwa total luas lahan yang diawasi dalam penertiban ini mencapai lebih dari 1 juta hektar, dengan rincian wilayah sebagai berikut:
Penertiban 22 Unit PBPH (Sektor Kehutanan)
Satgas mengidentifikasi 22 unit perusahaan pemegang izin hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 Hektar.
- Aceh (3 Unit): Termasuk PT Aceh Nusa Indrapuri dan PT Rimba Timur Sentosa.
- Sumatera Barat (6 Unit): Meliputi PT Minas Pagai Lumber hingga PT Salaki Summa Sejahtera.
- Sumatera Utara (13 Unit): Wilayah dengan jumlah terbanyak, mencakup nama besar seperti PT Sumatera Riang Lestari, PT Toba Pulp Lestari Tbk., dan PT Teluk Nauli.
Penertiban 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Selain sektor kehutanan, Satgas juga menertibkan unit usaha di sektor perkebunan dan pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan hutan:
- Sektor Perkebunan (IUP Kebun): PT Ika Bina Agro Wisesa (Aceh), PT Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar), dan PT Inang Sari (Sumbar).
- Sektor Pertambangan & Energi: PT Agincourt Resources (IUP Tambang) dan PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA) di Sumatera Utara. (Btm/ddr)






