Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran, Diluar Ruangan Tak Wajib Pake Masker

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

BACA JUGA:  Seskab Teddy: Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Aset Negara hingga Rp370 Triliun

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

BACA JUGA:  LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari  ke Polda Metro Jaya, Terkait Pernyataan “Kebohongan Publik” soal Swasembada Pangan

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. ( BTM /r)

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prihatin, Siswi Acungkan Jari Tengah ke Guru di Purwakarta
  • Bagikan