Oknum Pegawai Imigrasi Batam Diduga Terlibat Pungli terhadap Turis Singapura, Diberhentikan Sementara

  • Bagikan
Konferensi pers terkait dugaan pungli oleh oknum dan calo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Minggu (29/3/2026) - btm.co.id / Capture instagram @imigrasibatam

BTM.CO.ID, BATAM – Dugaan keterlibatan oknum pegawai Imigrasi Batam bersama calo dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap turis asal Singapura mencuat dan menjadi perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang digelar pada Minggu (29/3/2026) yang disiarkan secara live di instagram.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa oknum pegawai berinisial JS yang diduga terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan internal.

BACA JUGA:  Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama Kunjungi Batam, Tekankan Penguatan Pelayanan dan Pengawasan

“Oknum yang terlibat saat ini berstatus sedang menjalani pemeriksaan internal,” ujarnya dikutip btm.co.id dari instagram @imgrasibatam.

Ia menegaskan, selain pegawai internal, pihak ketiga berinisial AS juga turut diperiksa dan sedang menjalani proses sidang kode etik. Sementara itu, calo yang diduga terlibat telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Oknum yang terlibat baru sekali ini. Saya kecewa, marah, dan malu atas tindakan yang dilakukan pegawai tersebut,” tegasnya.

Ujo menambahkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran melalui sistem aplikasi serta rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran dari internal.

BACA JUGA:  Influencer Batam Okto Siagian Klarifikasi Usai Promosikan Pinjol Ilegal: Akui Salah Ambil Keputusan

“Kami tidak akan menutupi. Saya berkomitmen menindak dari pihak internal, dan kejadian ini tidak akan mengganggu arus pariwisata ke Batam,” katanya.

Sebagai langkah pembinaan, oknum pegawai tersebut juga akan menjalani proses pembinaan khusus guna menjaga integritas aparatur.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa turis asal Singapura tersebut sempat diperiksa di ruang khusus karena tidak memenuhi salah satu ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA:  Kombes Pol Manang Soebeti Soroti Dugaan Konsultasi Pinjol Ilegal BAFI Group di Batam, Masyarakat Diminta Waspada

“Turis tersebut diperiksa karena tidak membawa tiket pulang (return ticket) yang menjadi salah satu persyaratan,” jelasnya.

Ke depan, pihak Imigrasi Batam berencana tidak lagi memberlakukan kewajiban tiket pulang bagi turis asing. Pemeriksaan akan difokuskan pada dokumen utama seperti paspor dan visa.

“Ke depan, pemeriksaan turis asing akan difokuskan pada keaslian paspor dan visa, seperti paspor palsu dan visa palsu,” tutupnya. (Btm/ddr)

  • Bagikan