BTM.CO.ID, BATAM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Batam menyepakati pengaturan waktu penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama Nomor 038/170/II/2026; 10/500.13.6.1/II/2026; 020/II/2026; dan 217/II/2026 tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Surat edaran ini diterima BTM.CO.ID pada Selasa (17/2/2026).
Kebijakan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi FORKOPIMDA yang digelar pada 9 Februari 2026 dalam rangka persiapan menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Dalam surat edaran itu disepakati bahwa seluruh kegiatan usaha jasa hiburan seperti arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa—termasuk yang berada di fasilitas hotel—wajib tutup total selama tiga periode, masing-masing tiga hari.
“Tutup total yakni menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan 1447 H), pada peringatan Nuzulul Qur’an (16, 17, dan 18 Ramadan 1447 H), serta menjelang dan saat Idul Fitri (H-1 Idul Fitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal 1447 H),” demikian isi surat edaran tersebut.
Di luar tanggal tersebut, usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, usaha restoran dan rumah makan tetap dapat beroperasi pada siang hari selama Ramadan, dengan ketentuan menutup area usahanya menggunakan kain penutup atau gorden guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Namun demikian, kebijakan ini menuai tanggapan dari salah satu pengelola tempat hiburan malam di kota batam. Ia mengaku keberatan lantaran merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
“Saya baru menerima surat itu tiga hari lalu. Keputusan dalam surat edaran itu sangat menyedihkan karena kami hanya boleh buka dua jam saja. Bagaimana kami membayar gaji karyawan?” ujarnya rabu (18/2/2026).
Ia juga menilai sektor pariwisata Batam perlu terus didorong untuk bangkit dan berkembang seperti di Bali. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
“Wisatawan harus dijamin keamanan dan kenyamanannya agar wisatawan mancanegara yang berlibur ke Batam merasakan kepuasan,” tambahnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Batam pada 9 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Dandim 0316/Batam Kolonel Arh. Yan Eka Putra, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kota Batam. (Btm/ddr)










