BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pada Kamis (27/2/2025).
Kejadian bermula saat korban, S (38), bersama kakak iparnya, Cici, sedang dalam perjalanan menuju Pasar Dragon Like Bengkong menggunakan sepeda motor. Ketika melintasi Jalan Gang Kantor Camat Bengkong, korban dihampiri oleh dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih. Salah satu tersangka, SA, yang dibonceng, langsung menarik paksa gelang emas yang dipakai korban hingga putus, kemudian melarikan diri.
Korban sempat berteriak “maling” dan mengejar pelaku sekitar 10 meter. Berkat bantuan warga, salah satu tersangka, AP (31), berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama sepeda motor yang digunakan. Sementara itu, tersangka SA berhasil melarikan diri dengan membawa gelang emas milik korban.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah, hitam, dan putih. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Bengkong, melalui Kanit Reskrim, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat. (Btm/r)