Tidak ada Fakta dan Bukti Melakukan Tindak Pidana, Kuasa Hukum Minta Abi dan Kawan-Kawan Dibebaskan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sidang dengan terdakwa Usman alias Abi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021) siang. Sidang beragendakan pledoi. Dalam sidang yang digelar seminggu sebelumnya, pengusaha besi tua tersebut dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya yang dibacakan bergantian oleh penasehat hukumnya, menyangkal semua yang telah dituduhkan terhadap terdakwa.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tak ada satupun baik bukti saksi maupun surat yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,” ungkap Nasib Siahaan, penasehat hukum terdakwa. Tak hanya Abi, terdakwa lainnya yakni Umar, dalam pledoinya juga menyangkal hal yang sama.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Muhammad Rudi Bangun 22 Infrastruktur Jalan Hingga 2024 Mendatang

Justru fakta yang terungkap dalam persidangan kata Nasib terdakwa yang merupakan seorang pengusaha besi tua menjalankan bisnis layaknya seorang pengusaha pada umumnya. Jual beli dilakukan dengan terang benderang, sesuai dengan harga pasar, memiliki surat jalan, dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Setiap besi yang keluar memiliki surat jalan yang jelas.

Kuasa hukum juga sangat menyesalkan dari sekian puluh kali transaksi hanya satu kali yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:   SELAMAT : Ibu Eni Pemenang Honda CRV Undian Grand Batam Mall

Sebagai gambaran kasus ini berawal saat perusahaan milik Abi, PT Bieloga membeli besi tua milik perusahaan Malaysia, Jasib Shipyard yang berada di dalam kawasan perusahaan Ecogreen, Kabil. Dalam transaksi jual beli tersebut Jasib Shipyard memberi kuasa pada PT Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilannya di Indonesia. Namun, belakangan PT Karya Sumber Daya mengklaim besi tua tersebut adalah milik mereka dan kemudian melaporkan Abi dan kawan-kawan sebagai penadah barang curian.

“Terdakwa hanyalah pengusaha besi skrap yang melakukan jual beli besi skrap dengan cara itikat baik sebagaimana yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti,” kata Nasib.

BACA JUGA:   Kolaborasi Aksi Bersih-bersih, Sahabat Humas BP Batam dan Pertamina Angkut 4 Ton Sampah

Selanjutnya kata Nasib, dalam diri terdakwa tak terdapat itikad buruk dan niat jahat atau mens rea sebagai sarat subjektif sesuai Pasal 480 yang disangkakan pada terdakwa.

“Kemudian fakta hukum surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” ungkap Nasib.

Sidang lanjutan akan kembali digelar, Kamis, pekan depan yang akan mendengarkan replik dari JPU.(btm / emr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *