Terima Tujuh Laporan, Polda Kepri Periksa 75 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Berdasarkan tujuh laporan polisi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan secara intensif.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:   Detik - Detik Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Berbaju Tahanan Polisi

Pada Rabu, 19 Maret 2025, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pukul 07.00 WIB, penggeledahan dilakukan di satu unit rumah di Perumahan Sukajadi dan satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIB, penggeledahan dilakukan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Saat ini, penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang ditemukan.

Status perkara telah memasuki tahap penyidikan, dengan SPDP yang telah dikirimkan ke Kejati Kepri atas nama tujuh terlapor. Sejauh ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Tim penyidikan juga berencana meminta bantuan teknis dari beberapa ahli, termasuk meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:   2006 Orang Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-76 di Lapas 2A Kota Batam

Meskipun proses penyidikan berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Polda Kepri berkomitmen penuh mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Salah satu fokus utama program ini adalah memastikan tidak adanya kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Zahwani Pandra Arsyad.

BACA JUGA:   BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutur Pandra Arsyad.

Kasus ini menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku korupsi. (btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan