ALHAMDULILAH!, DPRD Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas Melayu di Tengah Arus Modernisasi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026) siang.

Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam dan disahkan secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko Batam dan BP Batam.

Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, tokoh masyarakat, hingga kalangan jurnalis.

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan pembahasan terkait Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus.

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Ranperda LAMKR Muhammad Yunus SPi membacakan laporan hasil pembahasan pansus. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting untuk menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

BACA JUGA:  DPRD Batam Soroti Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Ini Rencana Besarnya

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yunus.

Ia menambahkan, budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus tetap dijaga di tengah perkembangan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

Muhammad Yunus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi Ranperda.

Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut meliputi kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

Ranperda LAMKR sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan palu sidang pun diketok sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Batam Gelar Tiga Agenda Paripurna, Revisi Perda Sampah Jadi Prioritas

Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujar Amsakar.

Ia berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.

Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun:

“Kayu jati dibuat perahu
Layarnya dikembang menuju selat
Eksekutif legislatif selalu bersatu
LAM Kota Batam sebagai perekat.”

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan, dua bait pantun, serta peragaan busana adat Melayu. (BTM/r)

  • Bagikan