BTM.CO.ID, BATAM – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Curat Dan Curas. Sabtu (28/08/2021)
Berawal Pada hari senin (23/08/2021) sekira pukul 08.30 wib saat pelapor (karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo) akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp 230.000.000 menuju ke Bank Mandiri Cabang Batam, kemudian pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, pelapor dipepet oleh 2 orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan 1 orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kemudian 2 orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp. 230.000.000 milik PT. Majesty Petrolindo.
Akibat Kejadian tersebut pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor di tarik oleh terlapor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000
Menerima Laporan korban tindak pidana Curas yang terjadi pada hari Senin (23/08/2021), Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, Kemudian pada hari Kamis (26/08/2021) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38 Tahun) dan Pelaku berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan pengembangan pada hari sabtu (28/08/2021) sekira pukul 01.41 wib berhasil mengamankan pelaku inisial A (44 Tahun) kemudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 wib. Berhasil mengamankan W (34 Tahun) dan L (41 Tahun).
Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan telah terjadi Tindak Pidana curat yang di lakukan 4 Pelaku inisial ZS, A, W dan L. pelaku melakukan curat di 2 Tkp Di Jalan Raya Depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dan di ruko Mutiara Residence.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( Btm /r)