BTM.CO.ID, BATAM – Pihak manajemen First Club Batam akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri. Manajemen mengakui bahwa keduanya merupakan karyawan di tempat hiburan malam tersebut, meski berstatus kontrak.
Dua tersangka berinisial DLH, yang bekerja sebagai pramusaji, serta LK yang merupakan staf bar di lantai dasar First Club Batam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi berlogo “Rolex” dan lima cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA.
Perwakilan manajemen First Club Batam, Dr. Erwin Tan S.H., M.H., menyebutkan bahwa kedua karyawan tersebut baru bekerja dan masih dalam masa percobaan.
“Kita dapat informasi terkait penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Berdasarkan riwayat perjanjian kerja yang ditandatangani, keduanya merupakan pekerja percobaan dan kontrak per 4 bulan di First Club. Mereka baru bekerja di tempat kita dan langsung terjerat persoalan hukum yang serius,” ujar Erwin, dikutip dari matakepri.com, Sabtu (25/10/2025).
Kasus Narkoba di First Club Batam Perhatian Serius Jajaran Polda Kepri
Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Kepri. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan mana pun, termasuk tempat hiburan malam.
“Kami imbau semua warga untuk tidak menggunakan narkotika jenis apa pun di mana pun,” kata Kapolda kepada btm.co.id, Sabtu (25/10/2025).
Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepri.
“Kami tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar dan jaringannya,” tegasnya.
Penangkapan dua karyawan First Club dilakukan dalam operasi penyamaran oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (19/10/2025). Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. (btm/DDR)










