Dukung APH, GRANAT Kepri Minta Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Terlibat Peredaran Narkotika

  • Bagikan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, bersama Ketua Umum DPP GRANAT Prof. H. KRH. Henry Yosodiningrat  - btm.coid/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, angkat bicara dengan nada tegas terkait penangkapan dua orang pekerja tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat berbahaya.

Menurut Syamsul, kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bukti nyata bahwa peredaran narkotika telah merambah dunia hiburan malam secara sistematis dan terorganisir. Ia menilai hal ini harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal di balik gemerlap dunia malam.

“Kami dari GRANAT Kepri sangat mengecam keras peredaran narkotika yang dilakukan di tempat hiburan malam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda kita,” ujar Syamsul Paloh saat dimintai tanggapan, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA:   Hasil Lab Singapura, Puing PT CCCII di SDN 012 Sagulung Dijamin Tidak Berbahaya Bagi Lingkungan

Syamsul mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak manajemen atau pemilik tempat hiburan malam yang terlibat atau lalai dalam pengawasan.

Ia juga menegaskan bahwa GRANAT Kepri akan mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menutup tempat hiburan malam tersebut serta mencabut izin operasionalnya.

“Kami tidak ingin Batam menjadi surga bagi peredaran narkoba. Kalau ada tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba, maka harus ditutup dan tidak boleh lagi diberi izin beroperasi,” tambah Syamsul dengan nada tegas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja melalui operasi penyamaran (undercover buy) pada Minggu, 19 Oktober 2025.

BACA JUGA:   Perkenalkan Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Menggantikan Dendi Gustinandar

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DLH dan LK, yang diketahui bekerja sebagai pramusaji dan staf bar, ditangkap saat mencoba menjual ekstasi dan cairan vape yang mengandung narkotika kepada petugas yang menyamar.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut.

“Kegiatan undercover buy ini merupakan hasil kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka,” ungkap Zahwani Pandra.

GRANAT Kepri Siap Beri Dukungan kepada APH

Menanggapi perkembangan kasus ini, GRANAT Kepri menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Syamsul Paloh menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sosial dan edukasi masyarakat, terutama di kalangan muda dan pekerja hiburan malam.

BACA JUGA:   BP Batam Dukung Upaya Pemerintah dalam Penerapan IMT-GT

“Kami bukan hanya mengutuk, tetapi juga siap turun langsung membantu aparat dan pemerintah. Edukasi bahaya narkoba harus diperkuat, terutama di tempat-tempat yang rawan seperti bar, klub malam, dan kafe,” ujar Syamsul.

Ia juga menegaskan bahwa GRANAT Kepri akan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, dan Polda Kepri untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Batam yang berpotensi menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya penangkapan sesaat. Harus ada pembenahan sistem, pengawasan yang ketat, dan sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar hukum,” tutup Syamsul Paloh. (btm/tim/r)

  • Bagikan