Akar Bhumi Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT Ginoski Terkait Penimbunan Kawasan Mangrove di Piayu Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Akar Bhumi Indonesia resmi melaporkan dugaan penimbunan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Laporan bernomor 752/ABI-KLH/ADUAN-XI/2025 itu disampaikan pada 21 November 2025 setelah tim melakukan verifikasi lapangan pada 15 November.

Temuan organisasi menunjukkan adanya penimbunan mangrove, penghilangan dua alur sungai estuari, serta pematangan lahan dalam skala besar pada titik koordinat 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh PT Ginoski dan berada tepat di perbatasan Hutan Lindung Sei Beduk II.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa sekitar 2–3 hektare mangrove telah ditimbun dan pematangan lahan mencapai 8–10 hektare.

“Dua alur sungai estuari, yaitu Sungai Sabi dan Sungai Perbat, telah tertutup akibat penimbunan. Penghilangan alur sungai merupakan pelanggaran serius karena mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan meningkatkan kerusakan bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir,” ujar Hendrik.

BACA JUGA:   Pemko Batam dan KPK RI Gelar Rapat Evaluasi MCSP 2025, Amsakar Gesa Percepatan Pemenuhan Dokumen

Masyarakat Kampung Setengar turut merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Air laut menjadi keruh, kelong mengalami pendangkalan, dan hasil tangkapan menurun drastis.

“Susah mencari ikan sekarang karena airnya keruh. Kelong kami pun tak ada isinya,” ungkap Salma, nelayan perempuan setempat.

Nelayan lainnya, Jaelani, mengaku pendapatan mereka merosot tajam.

“Sekarang sering kali hasil tangkapan tak cukup dijual, hanya cukup untuk lauk makan,” ujarnya.

Seorang pemuda setempat, Putra (21), menjelaskan bahwa penutupan alur sungai memperparah pendangkalan dan merusak mata pencaharian warga.

“Masyarakat di sini sangat terdampak. Kelong banyak yang tak bisa digunakan lagi karena sungai ditimbun. Kalau hujan dua atau tiga hari saja, air jadi lumpur dan ikan hilang. Sekitar 12 kelong terdampak langsung,” kata Putra.

BACA JUGA:   Ramadhan penuh Berkah, Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Nurul Jannah

Ia juga mengungkapkan bahwa kompensasi dari perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

“Ada kompensasi awal sebesar Rp6 juta yang dibagi ke 14 KK nelayan, tapi setelah itu tak ada lagi penyelesaian. Sosialisasi pun tidak jelas. Kami juga belum melihat dokumen resmi perusahaan,” tegasnya.

Putra menambahkan bahwa kerusakan meluas hingga ke padang lamun dan terumbu karang.
“Di lokasi itu ada lamun dan karang. Penimbunan membuat laut rusak. Padahal karang itu tempat ikan berkembang,” ujarnya.

Ketua Rumpun Bakau Indah, Yadi, juga menyesalkan dampak sedimentasi dari penimbunan yang mencemari area rehabilitasi mangrove.

“Kami sudah menanam mangrove sejak 2022 melalui program BRGM. Sekarang semua terganggu karena sedimentasi dari penimbunan. Lumpur mengalir ke laut dan merusak area tanam. Kami hanya meminta agar mangrove yang ditimbun dikembalikan dan direhabilitasi,” jelas Yadi.

BACA JUGA:   Villa Panbil Raih Penghargaan The Icon of Sustainable Luxury Living in Batam di Ajang Tribun Batam Award 2025

Ia menambahkan, Jika penimbunan ternyata memasuki kawasan hutan lindung, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Akar Bhumi Indonesia menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga PP tentang Ekosistem Mangrove. Organisasi ini juga menyoroti bahwa kegiatan berlangsung di masa transisi kewenangan sehingga rawan disalahgunakan.

Akar Bhumi mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi, memulihkan ekosistem mangrove dan biota pesisir yang rusak, menjamin kompensasi adil bagi warga, memperketat pengawasan, serta menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi. (btm/r)

  • Bagikan