Disnaker Anjurkan Pembayaran Rp72,8 Juta, DPRD Minta Mega Mall Batam Patuh

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mantan karyawan PT Federal Infestindo Mega Mall, Supardi, Kamis (20/10/2025). RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukuguk.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, Tapis Dabal Siahaan, Sony Christanto. Sayangnya RDP ini tidak dihadiri oleh Pihak PT Federal Infestindo Mega Mall.

Selama pelaksanaan RDP Supardi hanya tampak diam dan tidak ada berkomentar apapun. Baik saat disuruh untuk menjelaskan kronologis kejadiannya.

Melalui Perwakilan Supardi, Nila mengatakan, Supardi memutuskan untuk mengadukan nasibnya ke komisi IV DPRD Kota Batam. Keputusan tersebut diambil Supardi setelah upaya bipartit yang telah dilakukan sebanyak dua kali tak menemui titik terang pada Jumat (14/2/2025).

“Selama kerja, Pak Supardi ini masih sehat-sehat saja. Belum seperti sekarang,” kata Nila.

Ia melanjutkan pihak Mega Mall tidak mengakomodir haknya sebagai karyawan yang berstatus permanen. Ia mengatakan sejak tanggal 1 Desember 2024 mesin absensi sudah dicabut, dan menurutnya bagaimana mungkin ia bisa mengabsen sementara mesin absensi sudah tidak ada.

BACA JUGA:   Pipa Air di Southlink Tiban Bocor, Setelah Perbaikan Air Normal Kembali

Selain itu alasan ketidakhadirannya di tempat kerja, ia harus menandatangani kontrak baru dan harus bersedia ditempatkan di depertemen lain, di mana depertemen tersebut belum beroperasi.

Itu disampaikan tidak melalui HRD tetapi melalui koordinator lapangan bernama Frikles. Menurut keterangan Frikles ke Supardi, bahwa Frikles ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk masalah statusnya di perusahaan tersebut, tidak melalui HRD.

“Selain itu, Supardi ditawarkan satu bulan gaji, jika pun harus berhenti dari perusahaan, dengan alasan kemangkirannya,” kata Nila.

Pada pertemuan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Tim Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Federal Investindo (Mega Mall), Supardi, dengan pihak perusahaan.

Dalam anjuran tersebut, perusahaan direkomendasikan membayar hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi sejak Supardi dirumahkan pada Desember 2024.

Tim Mediator Hubungan Industrial, Novarastami, menjelaskan bahwa anjuran ini diterbitkan setelah Disnaker mempelajari bukti, masa kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pengukuhan RW IV Baloi Permai, Rudi Ajak Ikhlas Menjalani Amanah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sesuai masa kerja pekerja sejak 2011, mediator mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak lain yang belum diberikan,” jelas Novarastami.

Rincian Hak yang Dianjurkan untuk Dibayarkan

Dalam dokumen anjuran, mediator merekomendasikan agar perusahaan membayarkan sejumlah kewajiban kepada Supardi, yakni:

Uang Pesangon: 9 x Rp5.200.000 = Rp46.800.000

Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp5.200.000 = Rp26.000.000

Total keseluruhan: Rp72.800.000

Ditambah sisa cuti yang belum diambil pekerja.

Selain itu, perusahaan diminta membayarkan upah selama masa dirumahkan, terhitung sejak Desember 2024 hingga April 2025.

Disnaker juga menetapkan bahwa kedua belah pihak wajib memberikan tanggapan tertulis atas anjuran tersebut dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah menerima surat.

Novarastami menegaskan bahwa anjuran ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perselisihan sebelum memasuki tahap yang lebih formal.

“Kami berharap perusahaan dan pekerja dapat menanggapi secara bijaksana dan mencapai kesepakatan demi penyelesaian yang baik bagi kedua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA:   Srikandi PLN Batam Peduli Ibu dan Anak di Kampung Jabi melalui Program Ibu Asuh

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk meminta pihak Disnaker Kota Batam untuk mempertemukan pihaknya dengan perusahaan. Pertemuan tersebut sebagai bentuk diskusi.

“Kalau bisa bapak pertemukan kami dengan Disnaker. Soalnya kami tak bisa memaksakan kehadiran mereka. Apalagi katanya sampai sekarang BPJSnya masih dibayar,” kata Dandis.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan

“Kami minta manajemen Mega Mall, kita sarankan beritikad baik karena kondisi psikologi pak Supardi, beliau sampai menghadapi gangguan. Sampai harus ditemani isterinya dan pihak lain,” katanya.

Ia meminta Pihak Mega Mall mematuhi apa yang udah dianjurkan oleh Disnaker. Bisa bertemu kembali dan diselesaikan oleh Pihak Mega Mall.

“Pihak Mega Mall sempat menolak, kita sebagai DPRD menyampaikan kembali bisa meninjau ulang. Kita minta agar iklim tenaga kerja semakim sehat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila tidak bisa ditempuh jalan terakhir bisa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (btm/r)

  • Bagikan