Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Tabung Gas di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID,  TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan perkara penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berlangsung pada Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma beserta jajaran Pidana Umum Kejari Batam.

Ekspose tersebut dipresentasikan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, melalui sarana virtual.

Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus penipuan dengan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin yang melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai Pertamina atau pihak PT Elpiji untuk menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg kepada warga.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

2 September 2025, pukul 15.45 WIB:
Tersangka mendatangi saksi Risnawati, mengaku bekerja di Pertamina, dan menawarkan jasa pengisian gas seharga Rp20.000 per tabung. Saksi menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000. Tersangka kemudian tidak kembali.

Pukul 16.00 WIB di hari yang sama:
Tersangka mengulangi modus serupa kepada Deniyani Zebua, mengaku dari PT Elpiji, lalu menerima 4 tabung gas dan uang Rp80.000. Tersangka juga tidak kembali.

Seluruh 11 tabung gas tersebut kemudian disimpan di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Risnawati mengalami kerugian Rp680.000, sementara Deniyani rugi Rp80.000.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, di antaranya:

  1. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf; korban memberikan maaf.
  5. Pertimbangan sosiologis: masyarakat mendukung penyelesaian perkara melalui RJ.

Dengan persetujuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindakan serupa.

“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan mengedepankan dialog dan mediasi, bukan semata-mata pemidanaan,” tegasnya.

Kejati Kepri berkomitmen bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan yang lebih humanis, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pendekatan ini dinilai sebagai kebutuhan hukum masyarakat serta langkah pembaharuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (btm/r)

  • Bagikan