BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam memaparkan hasil penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal sepanjang dua bulan terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/12/2025), ratusan koli pakaian bekas asal Singapura dan Malaysia berhasil diamankan.
Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa upaya penyelundupan pakaian bekas impor terus dihadapi melalui penguatan intelijen dan operasi gabungan di sejumlah titik masuk.
Kedua institusi menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas ilegal dilarang karena merugikan negara, Merusak usah kecil UMKM serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan tersebut merujuk pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang menyatakan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang diimpor.
“Sepanjang tahun 2025, sejak Januari hingga 8 Desember, Bea Cukai Batam mencatat penindakan signifikan terhadap impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui barang kiriman penumpang,” ujar Zaky.
Dari rangkaian penindakan tersebut, tercatat sebanyak 145 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 682 koli pakaian bekas yang disita. Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menjadi lokasi dengan penindakan terbanyak, yaitu 78 SBP dengan 358 koli barang.
Penindakan lainnya terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dengan 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang dengan 30 SBP (159 koli), serta sejumlah titik lain seperti Sekupang domestik, Telaga Punggur, dan Bandara Hang Nadim.
Pengawasan semakin diperketat sejak November hingga Desember 2025. Dalam periode ini, Bea Cukai Batam mencatat 33 SBP dengan total sitaan 178 koli.
Zaky menegaskan bahwa pengetatan bertujuan untuk memperkuat pengawasan di hulu dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. (Btm/ddr)










