“Harus ada bukti-bukti,” sambungnya.
Dijelaskan Wahyu, dalam penanganan kasus, Kejaksaan Negeri Batam baru akan menindaklanjuti jika ada indikasi, laporan dan dilengkapi dengan bukti.
“Kita meriksa itu harus ada indikasi terlebih dahulu, jadi tidak asal meriksa, kalau indikasinya ada, baru kita periksa,” tutup Wahyu.
Seperti diberitakan sebelumnya, di lingkungan Pemko Batam, salah seorang kontraktor berinisial O, tengah menjadi buah bibir.
Pasalnya, kontraktor yang disebut-sebut sebagai kolega dari pucuk pimpinan Pemko Batam ini, mengatur dan menguasai proyek-proyek PL di hampir semua OPD di Pemko Batam.
Tindak-tanduk O disebut-sebut sudah dilakukannya sejak 3-4 tahun silam, dan semakin menjadi-jadi, dengan menjual nama pimpinan Pemko Batam. (Btm /lis)







