BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Perumahan Crown Hill Estate, Batam Centre. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan seorang pria meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.
Peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan depan Perum Crown Hill Estate, Batam Centre. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi awal kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, di kawasan Yayasan Kasih-Kasihan Batam.
Pada Kamis malam sekitar pukul 21.10 WIB, saksi tengah berada di lokasi kejadian untuk menemani korban menjaga lahan kebun. Saat itu, pelaku datang ke lokasi dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Korban kemudian mengusir pelaku hingga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.
Namun, selang waktu sekitar 20 menit, tepatnya pukul 21.30 WIB, pelaku kembali datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Setibanya di tempat kejadian, pelaku langsung turun dari motor dan mengejar korban sambil memegang sebilah pisau. Pelaku kemudian menusuk korban ke arah perut sebelah kiri.
Saksi yang berada di lokasi melihat korban tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dibawa ke Klinik Casa Medical Panbil oleh saksi, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di perut.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Batam Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku.
Tim gabungan tersebut dipimpin oleh IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Batam Kota), IPTU Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. (Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang), serta IPTU Uji Febianika, S.Kom., M.H. (Panit Opsnal Polsek Batam Kota).
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pengaduan awal disampaikan oleh seorang warga bernama Atisana Gea melalui layanan darurat 110. Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Komando Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Btm/ddr)










