25 Pekerja Diamankan, Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Penangkapan Kontainer Barang Bekas Impor

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol (KBP) Zainal Arifin, S.I.K. turun langsung memimpin penangkapan terhadap truk kontainer bermuatan barang impor bekas di kawasan Sagulung, Kota Batam, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polresta Barelang di lokasi bongkar muat barang ballpress yang berada di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung, Batam.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati kegiatan bongkar muat yang tengah berlangsung, di mana sejumlah kendaraan truk tengah menurunkan isi kontainer berisi berbagai barang impor bekas seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan perlengkapan lain.

BACA JUGA:   Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Motor Milik Driver Online Bermodus Orderan Manual

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 25 orang pria diamankan. Mereka berperan sebagai sopir dan juru bongkar muatan. Selain itu, polisi juga menyita lima unit truk R4 yang digunakan untuk mengangkut barang hasil impor ilegal tersebut, yakni:

  • Mitsubishi Fuso BP 8237 EA
  • Mitsubishi Fuso BP 9734 ZB
  • Mitsubishi Fuso BP 8251 DQ
  • Hino BP 8289 DU
  • Hino BP 8227 DU

KBP Zainal Arifin mengonfirmasi langsung bahwa penangkapan dilakukan atas indikasi kuat adanya aktivitas penyelundupan barang impor bekas yang melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan.

BACA JUGA:   Wali Kota Batam Terpilih Amsakar Achmad Tanggapi Polemik Pembangunan Masjid di Perumahan Central Hills Batam

“Benar, saya sendiri yang memimpin penangkapan kontainer berisi baju bekas impor atau ballpress, perabot bekas, dan barang-barang lain. Semua barang bukti telah kita amankan di Polresta Barelang,” ujar KBP Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025) sore.

Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi btm.co.id, kegiatan bongkar muat tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi barang impor bekas asal luar negeri yang masuk secara ilegal melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah perairan Batam.

Polresta Barelang kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik kontainer, pemasok barang, dan pihak penerima di Batam.

BACA JUGA:   HM Rudi Resmikan Laboratorium Diagnos Batam

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam guna menelusuri asal muatan kontainer serta potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kegiatan impor pakaian dan barang bekas diketahui dilarang oleh pemerintah melalui Permendag No. 40 Tahun 2022, karena berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta ini menjadi sinyal tegas aparat kepolisian dalam menindak praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta merusak tata niaga di Batam. (btm/tim/DDR)

  • Bagikan