“Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun,” katanya
Karena belum punya KTP, maka sebelum vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
“Mari kita sukseskan vaksinasi untuk anak-anak remaja, mudah-mudahan Covid-19 dapat segera berakhir,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui untuk anak-remaja usia 12-17 tahun, mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dewasa. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi masuk ke dalam kelompok remaja. ( Btm / r)