Pemerasan Berkedok Penggerebekan Narkoba: Korban Budianto Jawari Laporkan Oknum Aparat ke Denpom Batam dan Polda Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kuasa hukum dari korban Budianto Jawari, yakni Deni Kresianto Tampubolon, secara resmi akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari aparat penegak hukum, ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam keterangannya kepada media, Tampubolon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB malam, di sebuah lokasi tempat billiard di kawasan Botania, Batam.

Menurut penjelasan kuasa hukum, saat itu korban Budianto Jawari tengah bermain billiard bersama enam rekannya. Tiba-tiba, beberapa orang yang diduga oknum anggota Polisi Militer dan satu orang dari Polda Kepri datang dan langsung melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah atau identitas resmi.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

“Mereka datang tiba-tiba, tanpa surat tugas, tanpa menjelaskan dari instansi mana. Langsung melakukan penggeledahan terhadap saksi dan klien kami,” ujar Deni Kresianto Tampubolon kepada awak media senin (3/11/2025) siang.

Dalam kejadian tersebut, para oknum tersebut disebut sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban. Namun karena dalam keadaan terdesak, korban hanya sanggup memenuhi permintaan sebesar Rp300 juta, yang dibayarkan dalam dua kali transfer — Rp100 juta dan Rp200 juta. Uang itu pun dikumpulkan dengan cara meminjam dari abang ipar korban yang datang langsung dari Tangerang.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

“Klien kami sangat dirugikan. Total kerugian mencapai Rp300 juta. Ini murni dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tegas Tampubolon.

Kuasa hukum menambahkan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi dengan dasar Pasal 368 dan 369 junto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

“Kami sudah berkoordinasi dan diterima dengan baik oleh pihak Denpom 1/6 Batam. Hari ini kami juga akan melanjutkan laporan resmi ke Polda Kepri untuk mengusut tuntas keterlibatan para pelaku,” tambahnya.

Tampubolon menegaskan, tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan aparat penegak hukum tersebut mencoreng nama institusi dan harus ditindak tegas.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (btm/tim/s/DDR/

  • Bagikan