Kuasa Hukum Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Djuwita Play Group Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan terhadap anak di Djuwita Play Group Batam, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Anrizal menilai penetapan tersangka berinisial DS dan FS merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda Kepri yang bekerja secara profesional. Makanya perkara tersebut menetapkan dua tersangka karena memang ada fakta yang ditemukan,” ujar Anrizal kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

Ia berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban yang masih mengalami trauma akibat dugaan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  475 Personel Dimutasi! Sejumlah Jabatan di Polda Kepri Berganti

Menurut Anrizal, kondisi psikologis korban menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara ini. Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini terkait kekerasan dan perlindungan anak. Anak kita sebagai korban masih mengalami trauma berat,” katanya.

Selain mengawal proses hukum, Anrizal meminta Ombudsman bersama Dinas Pendidikan melakukan audit terhadap perizinan Djuwita Play Group Batam.

Permintaan tersebut disampaikan karena ia menduga terdapat kemungkinan korban lain yang belum terungkap atau belum berani mencari keadilan.

BACA JUGA:  Diduga Peras Pengusaha Rp9 Juta untuk Takedown Berita, Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap Polisi

“Kami meminta Ombudsman mengaudit perizinan tersebut bersama Dinas Pendidikan Kota Batam. Saya menduga ada korban-korban lain yang tidak diketahui siapa orangnya dan mungkin tidak bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Anrizal juga mengaku menduga salah satu tersangka masih mengajar di lingkungan Djuwita Play Group Batam.

Ia berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terkait aspek perizinan maupun pelaksanaan kegiatan pendidikan di lembaga tersebut.

Dalam kesempatan itu, Anrizal turut menanggapi pernyataan Romo Pascal yang sebelumnya, menurutnya, mendesak agar orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka.

Anrizal mempertanyakan sikap tersebut setelah penyidik Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak itu.

BACA JUGA:  ALHAMDULILLAH, Kabut Asap Menghilang, Langit Batam Kembali Biru

“Romo Pascal merupakan seorang rohaniwan dan tokoh agama. Mengapa sebelumnya mendesak agar orang tua korban ditersangkakan, sementara sekarang sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Artinya, bagaimana melihat persoalan keadilan ini, sementara ada korban dan orang tuanya yang memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Ia berharap Romo Pascal dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan mempelajari keseluruhan fakta sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Romo Pascal terkesan berpihak kepada salah satu pihak. Harapan kami ke depan, hormati proses hukum, bersikap objektif, dan pelajari persoalan ini secara menyeluruh, jangan setengah-setengah,” katanya.

  • Bagikan