Pelaku Penebangan 300 Pohon Jati Emas di Jalan Sudirman Batam Ditangkap, Ngaku Stres Berat karena Ekonomi

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil menangkap pelaku penebangan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam Centre. Pelaku berinisial TN diamankan bersama barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menebang pohon.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.  Kamis (7/5/2026).

“Pelaku bersama barang bukti parang ini saat ini telah dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Dr. Nona Pricillia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pelaku diduga telah menebang sekitar 300 pohon jati emas yang berada di jalur utama jalan sudirman Kota Batam. Polisi juga menyebut pelaku tinggal di kawasan hutan sekitar Jalan Sudirman.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Perusakan Pohon Jati Emas di Batam, Terancam Penjara 2,6 Tahun dan Denda Rp200 Juta

“Pohon yang ditebang sekitar 300 pohon jati emas. Pelaku tinggal di hutan sekitar Jalan Sudirman,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, TN mengaku melakukan aksi penebangan karena mengalami stres berat setelah ditinggalkan keluarganya akibat persoalan ekonomi.

“Pelaku melakukan penebangan dengan alasan karena stres berat ditinggal keluarganya karena alasan ekonomi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kepri memang tengah memburu pelaku pembabatan dan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam Centre. Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai merusak fasilitas penghijauan kota.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mencari dan menindak tegas pelaku perusakan aset maupun fasilitas umum di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Polda Kepri Gerebek Sindikat Judi Online di Batam, Modusnya Bikin Kaget

Dalam imbauannya, Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan perusakan merupakan tindak pidana.

“Jangan lakukan pengrusakan. Pengrusakan adalah tindak pidana,” tulis akun resmi Humas Polda Kepri.

Polda Kepri juga mengutip Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain maupun milik umum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda hingga ratusan juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, ratusan pohon jati emas yang menjadi bagian dari program penghijauan Kota Batam ditemukan dalam kondisi ditebas dan tumbang di sepanjang jalur utama dari arah Bandara Hang Nadim menuju Simpang Kepri Mall.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin Perintahkan Kejar OTK Pembabat Pohon Jati Emas di Batam

BP Batam turut menyayangkan aksi tersebut. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, sebelumnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan fasilitas penghijauan kota.

“Jati emas Batam adalah warisan untuk Batam yang hijau dan berkelanjutan. Lindungi pohon, menjaga masa depan Kota Batam,” ujarnya.

Diketahui, pohon jati emas tersebut merupakan bagian dari program penghijauan BP Batam sejak 24 Agustus 2022 dengan total sekitar 12 ribu batang pohon yang ditanam di sepanjang Jalan Simpang Bandara Hang Nadim hingga Fly Over Laluan Madani. (Btm/ddr)

  • Bagikan