Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal : Proses Penyelidikan Masih Berjalan

  • Bagikan
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran menyeluruh terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan, Rabu (1/4/2026).

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa laporan korban atas nama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan meminta perhatian pimpinan kepolisian agar kasusnya segera dituntaskan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tegas Larang Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Tangki Modifikasi

Menanggapi hal itu, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif.

Penyidik juga secara berkala telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Stop Memanfaatkan Kenaikan BBM Non-Subsidi di Batam sebagai Alasan Menaikkan Tarif Jasa dan Produk

Namun demikian, dalam proses penyelidikan terdapat sejumlah kendala. Di antaranya, pihak terlapor belum sepenuhnya kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik juga masih menunggu keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bripda NS Tewas Dianiaya, 4 Polisi Polda Kepri Dipecat dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, terlapor, serta pihak terkait lainnya, termasuk instansi yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen tersebut. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. (Btm/r)

  • Bagikan