BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Dalam sidang KKEP, empat personel yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Berdasarkan hasil persidangan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.
Komisi KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.
Kabid Propam Polda Kepri menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta persidangan yang dinilai telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran.
“Karena seluruh unsur terpenuhi, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri menyampaikan bahwa proses pidana berjalan paralel dengan sidang etik. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan kemudian menemukan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Berdasarkan gelar perkara, tiga personel lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka setelah statusnya ditingkatkan dari saksi.
Dalam proses pidana, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut yakni 7 tahun penjara untuk Pasal 466 ayat (3) dan 10 tahun penjara untuk Pasal 468 ayat (2).
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Terkait putusan sidang etik, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dikeluarkan.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penindakan terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, serta kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas. (Btm/r)








