BTM.CO.ID, BATAM – Pengetatan pengawasan dan aturan pengeluaran barang kebutuhan pokok (sembako) dari Batam oleh Bea Cukai Batam diduga memicu kelangkaan sejumlah komoditas sembako di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Batam selama ini menjadi daerah pemasok utama sembako bagi Pulau Bintan dan sekitarnya. Namun, kebijakan terbaru Bea Cukai yang memperketat pengeluaran barang ke luar kawasan Batam dinilai berdampak langsung terhadap distribusi dan ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, dalam kunjungan tersebut Komisi II DPRD Kepri belum memberikan penjelasan rinci terkait akar persoalan maupun temuan lapangan yang berhubungan langsung dengan pengetatan aturan Bea Cukai.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan distribusi sembako, melainkan hanya menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai status Batam sebagai kawasan FTZ.
“Sebenarnya yang dilakukan Bea Cukai adalah menjalankan aturan dan ketentuan FTZ. Salah satu hal yang kami harapkan adalah pengusaha yang terkait distribusi barang dari Batam dapat mengikuti aturan yang ada,” ujar Evi kepada btm.co.id, Selasa (6/1/2026).
Evi menambahkan, Bea Cukai Batam tetap memberikan pelayanan pengiriman barang selama persyaratan administrasi dan dokumen kepabeanan dipenuhi.
“Bea Cukai Batam bukan melarang. Kami akan tetap melayani pengiriman barang selama memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.
Menurutnya, jika terjadi kelangkaan di daerah tujuan, maka yang perlu didorong adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku agar distribusi dan pasokan barang tidak terganggu.
“Jika ada efek kelangkaan yang mungkin terjadi, seharusnya yang didorong adalah agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan agar distribusi dan pasokan tetap berjalan,” jelas Evi.
Sebagai informasi, Batam berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Setiap barang yang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah lain di Indonesia, termasuk Bintan dan Tanjungpinang, secara aturan akan berubah status menjadi barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Konsekuensinya, pengeluaran barang sembako dari Batam ke daerah lain dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan kepabeanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025.
Meski sembako merupakan kebutuhan pokok masyarakat, perlakuan kepabeanan terhadap barang tersebut tetap mengikuti skema barang kiriman saat keluar dari Batam, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memperoleh fasilitas atau izin khusus.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan pelaku usaha di Bintan serta Tanjungpinang, mengingat tingginya ketergantungan pasokan sembako dari Batam. Publik pun menantikan kejelasan kebijakan serta solusi konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar distribusi kebutuhan pokok tetap lancar dan harga tetap stabil. (Btm/DDR)








