Jejak Gelap 73 Kontainer Limbah B3 di Batam, Dugaan Upaya Bungkam Pers Muncul ke Permukaan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Gelombang besar kasus penyelundupan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali menghantam Batam. Sebanyak 73 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat digagalkan masuk lewat Pelabuhan Batu Ampar.

Pemerintah pusat pun menegaskan sikap tegas: tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah berbahaya dunia.

Namun, di balik kasus besar yang menyeret tiga perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industry muncul dugaan lain yang tak kalah serius: upaya pembungkaman terhadap insan pers di Batam.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Hasil penelusuran Tim Litbang btm.co.id menunjukkan indikasi adanya intervensi terhadap pemberitaan di sejumlah media lokal. Sebelumnya, berbagai portal berita di Batam ramai memberitakan penindakan kontainer berisi limbah B3. Namun, pada Rabu (8/10/2025) pukul 12.13 WIB, mayoritas artikel yang semula tayang di situs-situs media online tiba-tiba tidak dapat diakses.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Menariknya, jejak digital pemberitaan tersebut masih terekam di mesin pencarian Google News dan platform Accelerated Mobile Pages (AMP), menandakan berita itu pernah terbit, namun dihapus atau disembunyikan dari situs utama.

Sampai berita ini diturunkan, Tim Litbang dan redaksi btm.co.id  belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga berada di balik upaya bungkam ini.

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan
  • Bagikan