Jejak Gelap 73 Kontainer Limbah B3 di Batam, Dugaan Upaya Bungkam Pers Muncul ke Permukaan

  • Bagikan

Kasus ini mencuat setelah Nota Hasil Intelijen (NHI) yang dikeluarkan pada 26–27 September 2025 mendeteksi pergerakan mencurigakan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar. Hasil intelijen mengarah pada lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam langsung melakukan penyegelan terhadap seluruh kontainer pada 26–29 September 2025. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 30 September 2025 dengan dukungan operator pelabuhan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap praktik impor limbah elektronik ilegal.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

“Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Indonesia tidak boleh jadi tempat sampah dunia,” tegas Hanif dalam pernyataan pers, Jumat (3/10/2025).

Dalam rilis resmi, tiga perusahaan disebut sebagai pemilik kontainer berisi barang ilegal berbahaya:

  • PT Esun Internasional Utama Indonesia
  • PT Logam Internasional Jaya
  • PT Batam Battery Recycle Industry
BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Dugaan kuat mengarah pada praktik penyelundupan limbah B3 dengan modus memalsukan dokumen atau menyamarkan isi kontainer sebagai bahan baku industri. Padahal, limbah elektronik semacam ini mengandung logam berat berbahaya seperti merkuri, timbal, dan kadmium yang dapat mencemari tanah, air, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Fenomena hilangnya puluhan berita terkait kasus ini di media lokal Batam menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada tekanan dari pihak tertentu agar kasus ini tidak semakin meluas di ranah publik?

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Jika benar, hal ini bukan hanya melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga dapat mengaburkan fakta penting yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah, bukan hanya terhadap praktik penyelundupan limbah, tetapi juga dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

Kasus ini bisa menjadi batu uji konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan lingkungan sekaligus menjamin bahwa media tidak boleh dibungkam dalam mengungkap kejahatan ekologis. (Btm/tim/r/ddr)

  • Bagikan