Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT AKT, Lakukan Tambang Batu Bara Ilegal Selama 10 Tahun

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi di berbagai lokasi. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST.

“Kami telah menetapkan tersangka ST. Penyidik telah memiliki bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Luncurkan BioSolar B50, Tonggak Baru Kemandirian Energi Nasional

Ia menjelaskan, ST merupakan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan batu bara yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun demikian, PT AKT disebut masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dengan dugaan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

BACA JUGA:  KSP Dudung Temui PSMTI, Bahas Dukungan Program Presiden hingga Aspirasi Dunia Usaha

“Meski izin telah dicabut, kegiatan penambangan dan penjualan tetap berjalan dengan dugaan adanya kerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun hingga kini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Singgung Jaksa, Presiden Prabowo Ingatkan Aparat Penegak Hukum Bekerja untuk Rakyat

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Penyidik Jampidsus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring dengan pendalaman penyidikan. (BTM/ddr)

  • Bagikan