Polisi Bongkar 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Asal Malaysia Melalui Jalur Tikus Senilai Rp676 Juta

  • Bagikan

BTM.CO.ID,– Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 20,9 ton bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Total nilai bawang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp676 juta. Pemusnahan dilakukan setelah aparat mengungkap dugaan peredaran bawang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima informasi terkait adanya distribusi bawang ilegal di sejumlah wilayah. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan komoditas tersebut disimpan di dua gudang berbeda.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bawang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, impor, maupun izin perdagangan yang sah.

Polri menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan pangan yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasar dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  LIVESTREAMING: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp10,27 Triliun dan Penguasaan Kembali 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk impor ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. (Btm/r)

  • Bagikan