Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam
BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Terbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, UMKM Tetap Nikmati PPh Final 0,5 Persen dengan Aturan yang Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Secara umum, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun demikian, aturan baru ini dirancang agar fasilitas perpajakan tersebut lebih tepat sasaran, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini lahir untuk membantu wajib pajak orang pribadi dan badan usaha skala kecil yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Tarif Tetap 0,5 Persen
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama pelaku UMKM adalah bahwa tarif PPh Final tidak mengalami perubahan. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Profesi Bebas Tidak Lagi Masuk Skema UMKM
Perubahan yang cukup signifikan dalam regulasi baru ini adalah penegasan mengenai profesi atau pekerjaan bebas yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM.
Pemerintah secara rinci mencantumkan sejumlah profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, arsitek, notaris, konsultan, aktuaris, penilai, influencer, selebgram, blogger, vlogger, artis, musisi, penyanyi, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen asuransi, dan berbagai profesi sejenis lainnya sebagai kategori pekerjaan bebas yang tidak termasuk objek PPh Final UMKM.
Celah Penghindaran Pajak Dipersempit
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan banyak badan usaha untuk tetap menikmati tarif PPh Final UMKM.
Suami-Istri Kini Dihitung Bersama
Dalam PP ini disebutkan bahwa apabila suami dan istri memiliki penghasilan usaha atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka penentuan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan dengan menggabungkan peredaran bruto keduanya.
Koperasi Mendapat Kepastian
Koperasi yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas PPh Final selama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Perpanjangan Fasilitas Bagi Pelaku UMKM
Wajib pajak orang pribadi yang masa penggunaan PPh Final berdasarkan aturan sebelumnya berakhir pada tahun pajak 2024 dapat tetap menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2025 dan 2026 sepanjang masih memenuhi syarat.
Dukung Ekonomi Formal dan Kepatuhan Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama perubahan regulasi ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan kepastian hukum, memperluas basis pajak, serta mendorong masyarakat untuk masuk ke dalam kegiatan ekonomi formal. (Btm/r)







