BTM.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung secara intensif sejak siang hingga malam hari.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Febrie dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, ia disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua dokumen dari penyidik, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menerima dua surat, yaitu dokumen penetapan tersangka dan surat penahanan,” ujar Febri Diansyah kepada awak media
Ia juga menegaskan bahwa mulai hari ini dirinya bersama tim secara resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
“Per hari ini saya dan tim secara resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah,” katanya.
Pantauan di lokasi, Febrie terlihat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak mengenakan baju tahanan hanya diborgol saat dibawa menuju kendaraan tersebut. (Btm/ddr)








