NEWS VIDEO: Li Claudia Chandra Terima Audiensi Warga Rempang, Ini yang Dibahas

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menerima audiensi perwakilan warga Rempang-Galang terkait polemik lahan untuk rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, di Gedung Pemerintah Kota Batam, Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Li Claudia menyambut warga dengan hangat dan membuka ruang dialog secara langsung. Ia bahkan mengaku berjalan kaki dari Kantor BP Batam menuju Kantor Wali Kota Batam untuk menemui masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi mereka.

“Saya hormati warga saya, warga Rempang-Galang. Saya menerima surat permohonan audiensi dengan saya. Saya jalan kaki dari BP Batam ke Pemko untuk menemui saudara-saudara. Apa yang ingin disampaikan bapak dan ibu kepada BP Batam maupun Pemko Batam?” ujar Li Claudia.

Suasana audiensi berlangsung tertib, kondusif, dan penuh kekeluargaan. Perwakilan warga, Gerisman, menyampaikan harapan agar kampung mereka diakui karena telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia juga meminta adanya ganti rugi yang layak terhadap lahan garapan masyarakat.

“Kampung kami minta diakui. Sebelum merdeka kami sudah ada. Kami juga meminta lahan garapan mendapat ganti rugi yang layak,” kata Gerisman.

Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, serta perwakilan masyarakat Rempang. Pertemuan berlangsung dengan mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai upaya mencari solusi terbaik.

Dalam kesempatan itu, Li Claudia menegaskan pemerintah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat secara terbuka sebagai bagian dari proses komunikasi yang konstruktif agar setiap tahapan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa dari empat warga yang mengaku memiliki dokumen terkait lahan, tiga orang telah menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada BP Batam untuk dilakukan penelitian dan verifikasi.

Sementara itu, Gerisman menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan keluarganya sebelum menyerahkan dokumen yang dimiliki. Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan tetap membuka ruang verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Li Claudia menjelaskan, pada prinsipnya lokasi rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan tanah negara yang telah diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam berdasarkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Dokumen berupa SKT yang disampaikan masyarakat akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui status dan kedudukan hukumnya. SKT bukan merupakan bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan,” tegas Li Claudia.

Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan seluruh pihak terkait menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Rempang dan Kota Batam. (Btm/ddr)

BACA JUGA:  Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Batam dan PLN Batam Optimistis Daya Saing Investasi Kian Menguat
  • Bagikan