KASUS BESAR DI BATAM! Satgas PKH Tinjau Langsung Penyelundupan Minerba di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan langsung terhadap tindak penertiban dan penggagalan penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) yang diduga mengandung logam tanah jarang serta unsur radioaktif ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan muatan mineral ilegal melalui jalur laut yang sebelumnya diamankan oleh TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam dalam operasi KRI Kujang pada 17 Mei 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komandan Korem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto menyambut sekaligus mendampingi kunjungan kerja Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama rombongan Satgas PKH di Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Warga Kompak Bersihkan Lingkungan di Tiban Indah

Turut hadir dalam penyambutan di antaranya Pangkoarmada I Laksda TNI Haris Bima Bayuseto, Pangkoopsus TNI Mayjen TNI Yudha Airlangga, Dankodaeral IV/Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, serta sejumlah pejabat TNI, Polri, dan Kejaksaan lainnya.

Rombongan kemudian meninjau langsung hasil penindakan terhadap dugaan penyelundupan minerba yang mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif ilegal yang sebelumnya diamankan jajaran TNI AL.

Dalam keterangannya, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung hasil penindakan yang dilakukan unsur Koarmada terhadap kapal yang diduga membawa muatan mineral ilegal melalui jalur laut.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Audiensi Investor Cevia Enviro Inc Tiongkok, Bahas Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi

“TNI melalui TNI Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap berbagai bentuk penyelundupan lewat jalur laut, khususnya terkait sumber daya alam strategis yang menjadi perhatian pemerintah,” ujar Richard.

Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan bahwa penindakan bermula dari operasi KRI Kujang pada 17 Mei 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh Kodaeral IV/Batam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum terkait pengangkutan barang berbahaya serta dokumen pelayaran.

BACA JUGA:  PT BSP Panbil Group Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pulau Ngenang, Perkuat Komitmen Hijau KEK Tanjung Sauh

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Ardiansyah menegaskan pihak Kejaksaan akan mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna menentukan langkah hukum lanjutan secara komprehensif.

Danrem 033/WP Brigjen TNI Bambang Herqutanto menegaskan bahwa Korem 033/WP siap mendukung penuh sinergitas antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan peninjauan berlangsung aman dan lancar hingga rombongan Kasum TNI kembali bergerak menuju Bandara Hang Nadim Batam. (Btm/r)

  • Bagikan