BTM.CO.ID, KARIMUN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman timah ilegal seberat 9,5 ton di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ratusan karung berisi timah serta beberapa lempengan timah siap kirim.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 307 karung berisi sel timah dan enam buah lempengan timah di dalam kendaraan tersebut. Barang-barang itu diduga akan diselundupkan keluar daerah menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk pengangkut timah ilegal.
“Kami menemukan barang bukti sebanyak 307 karung berisi sel timah dan enam buah lempengan timah. Kami juga telah menetapkan dua tersangka,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, Satpolairud Polres Karimun juga menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman timah ilegal tersebut. (BTM/DDR)







