BTM.CO.ID, BATAM – Puluhan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan kapal tongkang di Kabupaten Bintan mengeluhkan upah mereka yang belum dibayarkan selama lebih dari dua bulan. Merasa hak-haknya diabaikan, para pekerja akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri.
Salah seorang perwakilan pekerja, Dody Silitonga, mengatakan pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan melaporkan kasus tersebut ke Disnaker dan tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.
“Kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait gaji kami yang belum dibayarkan,” ujar Dody, Jumat (12/6/2026).
Menurut Dody, apabila mediasi atau penyelesaian melalui Disnaker tidak membuahkan hasil, para pekerja berencana melanjutkan laporan ke Polda Kepulauan Riau.
“Jika penyelesaian di Disnaker menemui jalan buntu, kami akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi ke SPKT Polda Kepri dan disarankan terlebih dahulu melapor ke Disnaker,” katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pembangunan satu unit kapal tongkang (barge) berukuran 270 x 80 x 16 kaki.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pekerjaan dimulai pada 23 April 2026 dan ditargetkan selesai pada 1 Juli 2026. Ruang lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, edge preparation, bevelling, grinding hingga cleaning.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sekitar 60 pekerja terdampak dalam persoalan ini. Mereka terdiri dari pekerja harian dan pekerja borongan.
“Pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji selama lebih dari dua bulan belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pekerja saat ini berada dalam ketidakpastian setelah mendapat informasi bahwa kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor telah berakhir.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak PT Gandasari Shipyard Bintan tidak lagi bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja karena kontrak dengan subkontraktor telah diputus. Padahal kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri,” katanya.
Para pekerja juga mengacu pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kerja sama antara Muhammad Komi Mukhron selaku pemilik proyek dan Hendri Kusniasah sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pembangunan kapal tongkang dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan target progres yang telah disepakati kedua belah pihak. Evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala berdasarkan kesepakatan bersama.
Para pekerja berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami sesuai pekerjaan yang telah kami lakukan dan berdasarkan perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak kami dibayarkan,” tegas salah seorang pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun PT Gandasari Shipyard Bintan terkait keluhan para pekerja tersebut. (Btm/Tim/ddr)







