Puluhan Pekerja Proyek Kapal Tongkang di Bintan Keluhkan Gaji Belum Dibayar Lebih dari Dua Bulan

  • Bagikan


BTM.CO.ID, BINTAN –  Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) pada proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan mengeluhkan belum diterimanya pembayaran gaji selama lebih dari dua bulan. Para pekerja meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan upah yang hingga kini masih tertunggak.

Keluhan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan PT Rodo Eleska Teknik Mandiri.

Dalam dokumen tersebut, Wakil Direktur PT Rodo Eleska Teknik Mandiri, Dimas Agung Alfandy, menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang berukuran 270 x 80 x 16.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Ayu Aulia Bongkar Sosok Bupati "R", dalam Video : Roby Kurniawan, Kamu Jahat

Pekerjaan itu dijadwalkan berlangsung mulai 23 April 2026 hingga paling lambat 1 Juli 2026. Ruang lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, hingga edge preparation.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terdampak mencapai puluhan orang.

“Untuk pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji kami belum dibayarkan selama lebih dari dua bulan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kondisi para pekerja saat ini semakin tidak menentu setelah kerja sama antara perusahaan utama dengan pihak subkontraktor disebut telah berakhir. Akibatnya, para pekerja belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran hak-hak mereka.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Ayu Aulia Bongkar Sosok Bupati "R", dalam Video : Roby Kurniawan, Kamu Jahat

“Kami merasa diombang-ambing. Kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri sebagai subkontraktor. Setelah kontrak diputus, nasib pekerja menjadi tidak jelas dan gaji kami belum dibayarkan,” katanya.

Selain mengacu pada SPK, para pekerja juga berpegang pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kesepakatan kerja sama antara pemilik proyek dan pelaksana pekerjaan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal tongkang sesuai spesifikasi dan target progres yang telah ditentukan, serta melakukan evaluasi pekerjaan secara berkala.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Ayu Aulia Bongkar Sosok Bupati "R", dalam Video : Roby Kurniawan, Kamu Jahat

Para pekerja menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya sebatas meminta pembayaran upah atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Kami hanya menuntut hak kami berdasarkan perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak-hak kami dibayarkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, btm.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun pihak terkait lainnya terkait keluhan para pekerja tersebut. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan